Hal disampaikan Direktur PDAM, H. Haeruddin, ST, MT. Sesuai dalam surat laporan meminta (BK) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten untuk bertindak tegas dan di proses sesuai peraturan yang berlaku, Surat tersebut tertanggal 20 Agustus 2021.
Direktur PDAM mengatakan, "Anggota dewan tersebut diduga kuat melanggar kode etik lembaga Dewan yang diungkapkan melalui Media Dinamika global, dilansir. Pada edisi 16 Agustus 2021 yakni Penyertaan modal diduga Bupati Bima Memperkaya Diri Dengan Modus Baru," ujar H. Haeruddin.
Ia menjelaskan, Pernyataan tersebut diatas kalau diterjemahkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bima sebagai sarana untuk mencari kesalahan dan kelemahan pemerintah eksekutif (Bupati Bima) secara mengada-ngada atau dibuat buat," ungkap direktur PDAM.
Lebih lanjutnya, salah satu sebabnya adalah statemennya yang mengakibatkan pembahasan Raperda Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Bima belum ditetapkan hingga sekarang.
Hal ini patut diduga oknum DPRD tersebut sudah melanggar kode etik, kami memohon kepada Badan Kehormatan (BK/DPRD) Kabupaten Bima untuk bertindak tegas terhadap oknum itu dan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Direktur PDAM.
Sembari menunggu tanggapan BK DPRD Kabupaten Bima, dan oknum Anggota DPRD Komisi 1 Dapil 3 Fraksi Partai amanah nasional (PAN) Rafidin S.Sos, hingga berita ini ditayangkan. Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.(red/MA/06).


Posting Komentar