Diantaranya adalah dengan Masalah Privatisasi Ruang Publik yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima terkhusus wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang ada di kabupaten Bima.
Kegiatan Pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan baik itu pemanfaatan untuk kawasan budidaya perairan maupun pemanfaatan untuk wisata yang ada di Kabupaten Bima yang diprakarsai oleh perorangan maupun coorporasi di kabupaten Bima banyak teridentifikasi memiliki masalah pada status perizinan yang dia anggap menyalahi prosedur dan regulasi sesuai arahan UU dan Hukum yang berlaku.
Publik kini dibuat ambigu oleh Pemerintah daerah Kabupaten Bima dengan alur kebijakannya yang terkesan tendensius serta hanya mementingkan kepentingan Golongan tertentu.
Ketua Laskar Salahudin, Mukhlis Plano, mengatakan. Study problem Keruangan yang menjadi fokus kritik kami hari ini ialah soal Pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau pulau kecil yang ada di Kecamatan Sape, terkhusus yang ada di desa poja yang diprakarsai oleh golongan tertentu yang dimanfaatkan sebagai destinasi yang sifatnya Privat bahkan statusnya pun diklaim sebagai ruang privat sebutlah destinasi Wisata KALIMAYA RESORT.Lanjut Dia, Secara struktur keruangan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya telah menyalahi regulasi UU No 1 Tahun 2014 Tentang UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
"Sangat jelas tertuang dalam UU tersebut dalam Pasal 1 poin 1 Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah, dan pemerintah daerah, antar sektor, serta antara ilmu pengetahuan dan manejemen untuk peningkatkan kesejahteraan rakyat" bunyi pasal UU diatas sangatlah gamblang dan jelas peruntukannya," jelasnya.
Namun ironisnya, "berbanding terbalik dengan situasi dan keadaan yang terjadi di kabupaten Bima dibawah Kepemimpinan IDP - DAHLAN Yang malah justru memberikan ruang bagi perorangan atau golongan tertentu untuk dimanfaatkan secara individu atau perorangan dan itu terjadi di Pantai yang ada di Desa Poja yang kita kenal sebagai Pantai Bule ( Kalimaya Resort) yang hasil pemanfaatannya tak memberi keuntungan sedikitpun untuk masyarakat".
"Malah justru sebaliknya pihak kalimaya membatasi ruang pergerakan nelayan dan masyarakat pesisir untuk beraktifitas di sekitar kawasan tersebut," ujar Muhlis Plano.
Situasi diatas menunjukan bahwa Kedaulatan atas Tanah dan ruang yang menjadi aktifitas tangkapan nelayan telah direnggut oleh coorporasi atau perorangan tertentu.
"Kami mempertegas bahwa, Pemerintah kabupaten Bima dibawah Kepemimpinan IDP-DAHLAN harus bertanggungjawab penuh atas Masalah ini dan segera mengambil langkah konkrit dalam menyelesaikan problem tersebut. Jika tidak Maka Kami sebagai rakyat dan masyarakat Pemerhati Ruang kedaulatan akan mengambil langkah Konfrontasi dalam menyelesaikan masalah tersebut," Tegasnya, saat dikonfirmasi Media Aspirasi Online dan cetak.
Masih, Mukhlis Plano mengungkapkan, terkait permasalahan. Kalimaya adalah masalah yamg serius karna menyangkut hak seluruh warga negara atas tanah yang dikelola oleh pihak kalimaya yang statusnya merupakan Ruang Publik atau garis pantai Untuk khalayak Umum.
Sebagai bentuk kepedulian, kami berharap Bupati Bima dan wakil bupati Bima agar segera menuntaskan serta memberi titik terang atas problem tersebut.
"Dan harapannya adalah aktivitas kalimaya diberhentikan sementara sembari menunggu kejelasan status hukumnya atas pengelolaan kawasan pesisir yang ada di desa poja kecamatan Sape," Pungkasnya. MUKHLIS. (Red/MA/06).
Sembari menunggu tanggapan, pihak pengelola kalimaya resort, dan pemerintah daerah kabupaten Bima, saat ini belum bisa dikonfirmasi, karena minimnya nomor telepon atau WhatsApp nya. Pihak media Aspirasi ini akar terus meningkatkan klarifikasi agar berita ini dapat keseimbangan.



Posting Komentar