Di Wera, Puluhan Warga Desak Pemdes Copot Sekdes, Kades Taat Pada PP Nomor 83 Tahun 2015

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada hari rabu (08/09/2021). Di wera Puluhan warga geruduk Kantor Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Aksi itu dilakukan atas dasar keresahan masyarakat dan menuntut oknum Sekdes berinisial (N) yang menyalahgunakan wewenang Agar segera diberhentikan jadi perangkat desa.


Dalam aksi masyarakat menggempur kantor desa, disertai dengan kehadiran Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, Desa Sangiang Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, angkat bicara dan mendesak kepada pemerintah desa Sangiang segera mencopot sekdes Secara permanen.


Sesuai dengan UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 48 sampai 50 tentang perangkat desa serta tanggung jawab perangkat desa, pasal 51 larangan untuk perangkat desa, pasal 52 perangkat desa diberhentikan." Jelasnya.


"Tokoh Agama, Abu tua nuna mengatakan bahwa PEMdes dan BPD segera mengambil sikap secara tegas dan ini atas dasar keresahan masyarakat terhadap Sekdes, yang menyalahgunakan wewenang jabatan, segera mencopot Secara permanen dan segera berkoordinasi dengan pihak DPMDes dan Inspektorat kabupaten Bima, lebih khususnya kepolisian agar mempercepat proses hukumnya ," Tegasnya.


Ketua BPD Azhir Anas Wijaya S,PD,i, " akan segera melakukan rapat internal lembaga BPD dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi BPD," Katanya.


Kepala desa Sangiang A Rasid H. Imran S,E. saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi di kediamannya Bagaimana langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan adanya kesannya dibilang oleh masyarakat ini salahku untuk sifatnya memecah seksi sini.


Kades menanggapi hal tersebut, saya melihat dulu aturan main dalam hal ini, kalau salah satu perangkat desa yang jadi tersangka tentunya kami mempertegas bahwa menjaga instabilitas, dan memberikan surat pemecatan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan.


" Hal ini, belum kita pikirkan untuk memecat secara permanen dan kita harus melihat dulu Bagaimana proses hukum selanjutnya," Ungkap kades. 


Lanjutnya, terkait secara permanen itu nanti sambil menunggu keputusan hukum yang tetap, berbicara melanggar hukum, saya juga belum lihat berapa hukuman yang menjadi standar dalam melakukan pemecatan secara permanen. 


"Tapi yang jelas ini sudah jelas menjadi tersangka, yang jelas kita harus melihat seberapa banyak pelanggarannya dan berapa banyak vonisnya tersangka ini," Tutur kades.


BACA JUGA >  *Dugaan Kasus Pemalsuan, Akhirnya! Sekdes Menekan di Sel Polres Bima Kota* http://www.mediaaspirasi.online/2021/07/dugaan-kasus-pemalsuan-akhirnya-sekdes.html


wartawan, ketika oknum tersebut yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Langkah apa yang dilakukan oleh kades, sedangkan ini sudah jelas melanggar hukum," tentunya, saya sebagai Pimpinan aparatur di desa ini, tetap untuk memberikan ketegasan untuk memecat oknum tersebut, akan tetapi saya sendiri harus berkoordinasi dengan pihak pimpinan DPMDes kabupaten Bima dan inspektorat," Ujar kades.


Kemudian, saya juga harus melihat aturan mainnya, supaya tidak menjadi bola liar dalam memberikan keputusan yang salah.


Karena menurutnya, pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


“Pesan Saya agar dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan tidak mudah terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.


Kades, menekankan dalam menjalankan kewenangannya, serta perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, dan mampu melihat serta menyesuaikan perkembangan zaman. Oleh karena itu peningkatan kualitas aparatur/perangkat desa juga menjadi tanggung jawab Kades.


“Karena perangkat desa merupakan pendukung dan penunjang keberhasilan kami dalam menjalankan pemerintahan dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan prosedur dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atas pemberhentian Perangkat Desa,” tegas Arsid.


"Saya ada dasar untuk melakukan memberhentikan sementara, bahwa kalau salah satu perangkat desa itu sudah menjadi tersangka, kepala Desa harus mengambil tindakan untuk memberikan sementara sekaligus penunjuk PLT sekretaris," Pungkasnya. 


Sembari menunggu tanggapan pihak, PEMDA Bima, Dinas inspektorat dan DPMDes kabupaten Bima, Berita ini Ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi,