Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi dan PT. Pos Indonesia bersinergi dalam penindakan pelanggar lalu lintas

Palu ~ Media Aspirasi ~ Polda Sulteng menyatakan tidak memiliki kesepahaman bersama (MOU) dengan Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng serta Kejaksaan Tinggi Sulteng (PKS) antara Polda Sulteng dan PT.Pos Indonesia bertempat di aula Ditlantas Polda Sulteng, pada kamis (10/ 06/2021).


Turut hadir, dalam penanda tanganan MoU dan PKS yaitu Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, SIK, MH, Pengadilan Tinggi Sulteng diwakili oleh Tanwiman Syam.,SH sebagai panitera, Kejaksaan Tinggi Sulteng diwakili oleh Izamzan.,SH Selaku Aspidum Kejati Sulteng sementara dari PT.Pos Indonesia Palu Muhammad Subhan.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda.,SH,SIK mengatakan kegiatan Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas dalam penindakan serta bahwa perkara pelanggaran lalu lintas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.


Lebih jauh Kombes Pol Kingkin menjelaskan bahwa secara umum penegakan hukum pelanggar lalu lintas berjalan dengan baik dan lancar dimana saat ini tilang yang dilakukan petugas dilapangan menggunakan E-Tilang atau tilang elektornik yang di input secara manual.


"Namun kedepan akan di tingkatkan menjadi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini dalam proses realisasi," Jelasnya


Dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda yang diterapkan oleh petugas dilapangan yang mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar,


Akan tetapi putusan pengadilan yang di tetapkan tidak sesuai dengan denda yang diterapkan dilapangan, sehingga sebagian besar masyarakat harus mengambil sisa uang denda terutama bagi pelanggar yang membayar melalui bank BRI. 


Sementara itu Perjanjian Kerja Sama antara Polda Sulteng dan PT. Pos Indonesia dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program ETLE dimana dalam pelaksanaan program tersebut tidak lagi dilaksanakan oleh petugas dilapangan (tatap muka) melainkan melalui kamera pengawas yang dipasang di lokasi tertentu yang ditetapkan dan diantar oleh petugas Pos Indonesia langsung ke alamat pelanggar.


"Hal-hal inilah yang melatar belakangi perlunya nota kesepahaman antara polda sulteng dengan pengadilan tinggi sulteng dan kejaksaan tinggi sulteng serta dengan Pos Indonesia," tutup Dirlantas Polda Sulteng. (Merah/01/Bima).