Polda Banten Kembali Gagalkan Penyelundupan 77.971 Baby Lobster

CILEGON - Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana perikanan di kawasan pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon provinsi Banten, Rabu (09/06/2021).


Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno membenarkan hal tersebut.


"Ya benar, kami menyebarkan ADS (33) warga Lampung Utara di atas dugaan penyelundupan benih lobster 77.971 ekor dengan jenis Mutiara 1.075 ekor dan jenis Pasir 76.896 ekor," kata Joko Sumarno.


Ia juga menjelaskan jika hal itu berawal dari adanya informasi dari anggota Lanal Banten. 


"Kami mendapatkan informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi penyelundupan lobster dari Pulau Jawa yang akan menuju Pulau Sumatera. Kemudian pada saat dikawasan Pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon melihat mobil yang membawa benih lobster kemudian mengunjungi di Lanal Banten dan menyerahkan kepada kami," katanya.


Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, "Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang undang undang -Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Edy Sumardi. (Bidhuma)