Gegerkan Warga dan Insan Pers, Tewasnya Wartawan di Siantar Diduga di Bunuh

SIANTAR ~ Media Aspirasi ~ Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal, seorang wartawan salah satu media online di Kota Pematang Siantar menjadi korban penembakan Orang Tak Dikenal (OTK). 
Marsal pada Sabtu (19/6/2021) dini hari WIB, tidak jauh dari kediamannya.

 

Sontak saja penemuan Marsal menghebohkan warga Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).


Dilansir dari Liputan6.com, korban tewas oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobil, sekitar 300 meter dari rumahnya. Terdapat luka tembak di bagian paha kiri korban.


Dalam kejadian tersebut, akhirnya. Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematang Siantar. Setiba di rumah sakit, dinyatakan meninggal dunia. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar, Sutrisno Dalimunthe, mengaku belum mengetahui detail penyebab kematian korban.


"Pihak RS Mebenarkan, korban meninggal dunia. Saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal,"ujarnya.


Keluarga korban, Hasanuddin Harahap, sebagai abang kandung, meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penembakan hingga mendukung Marsal. Saat ini jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, untuk keperluan autopsi.

 

"Kami keluarga minta pihak kepolisian  segera mengusut tuntas atas kejadian ini," ucapnya.


Terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Siantar, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, bergerak cepat dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Marsal Harahap. Kapolres ingin memastikan olah TKP dilaksanakan sesuai SOP.


"Soal penyebab meninggalnya korban, anggota kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya, semoga perkara ini segera terungkap," ungkap Kapolres.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah, mengecam keras tindakan pelaku yang menghabisi nyawa Marsal Harahap, yang diketahui sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) sekaligus salah satu media online di Siantar.


"Ini tugas berat aparat untuk mengungkap pembunuhan. Profesi wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, seharusnya tidak dijamin, tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya," katanya.


Disampaikan Hermansjah, belakangan ini aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumut sudah sangat sering terjadi, diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tak menyenangi masalahnya diungkap oleh pers.


" Saya berharap kepada saudara-saudari yang bergeluting sebagai wartawan agar berhati-hati saat bertugas, lebih-lebih menomorsatukan keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang saat mendapatkannya nyawa menjadi taruhannya," sebutnya.


Hermansjah juga menyampaikan, bila ada berita salah atau tidak sesuai dengan informasi yang benar, masyarakat dapat menjelaskan melalui hak jawab ke media terkait, dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Media yang tidak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta.


"Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya. PWI Sumut sukhacitacita, semoga arwah wartawan Siantar, Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarganya di tabahkan, bersyabar atas musibah ini," Ketua PWI Sumut menandaskan. (MA/6)Bima NTB. Turut surecita cita atas meninggalnya. Marsal Harahap, semoga Allah subhanahu wa ta'ala tempatkan di sisinya. Amin Ya Rabbal Alamin. Kepada hati semoga sabar dan tabah.