Dompu ~ Media Aspirasi ~ Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai sangan profokatif, pasalnya dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh masyarakat Transmigrasi Woko, Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, tentang adanya sengketa lahan antara dan masyarakat pada senin (21 Juni 2021)
Sebelumnya, masyarakat transmigrasi Yudi Dwi Yudhayana, SH. Menggugat, dibalik semua masalah yang terjadi. Malah Kepala Dinas LHK NTB buat ulah dengan mengeluarkan izin kemitraan pada kelompok Tani yang berasal dari Desa Lain.
" Diduga, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, adalah biang dari pada pribadi yang menjadi Profokator, dan hal ini terkesan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," seperti pada Koran ini Spaan akrap Yudha. Pada Senin (21/06/2021).
Lanjutnya Yudha. di sini masyarakat transmigrasi yang kembali 195 kepala keluarga (KK) kini telah mengantongi masing-masing 1 (atu) sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Dompu, mulai tahun 2000 lalu. Namun sekarang lahan tersebut telah diklaim oleh Kehutanan, sehingga masyarakat melakukan perlawanan hukum di pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan sampai saat ini berlangsung dengan agenda persidangan dengan Kesimpulan.
"jika kepala Dinas LHK mengeluarkan surat kesepakatan untuk kemitraan maka akan ada dua kelompok masyarakat yang ada di satu lokasi, yang namanya masnusia pasti akan mempertahankan haknya, sekarang saja pihak LHK yang nota bene paham hukum tidak menghargai hukum apalagi masyarakat, jangan gunakan kewenangan untuk mengadudomba rakyat dong," Ungkap Yudha.
Tambah yudha, mengatakan kalau pihak LHK merasa lahan tersebut adalah bagian dari LHK masyarakat juga dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang di pegangnya merasa memiliki juga, hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan dan Kepala BPN RI Nomor : 79 Tahun 2014, No. PB.3/Menhut-11/2014, No.17/PRT/M/2014, No.8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober
2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tanah yang berada didalam Kawasan Hutan,Pada saat peraturan bersama ini berlaku terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan tanda bukti haknya secara sporadis, badan sosial/keagamaan dan instansi pemerintah sesuai ketentuan bidang tanah yang berada didalam kawasan hutan sebelum berlakunya.
Peraturan ini dinyatakan berlaku, dirinya juga salah satu ahli waris dari pemilik lahan mengungkapkan dengan keluarkannya surat kesepakatan kemitraan oleh LHK hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, siapa yang mau disalahkan ketika terjadi konflik horizontal yang diakibatkan oleh ilah Kepala Dinas LHK ini "ajak Yudha. apa kadis LHK mau bertanggung jawab.
“jadi pemimpin itu yang baik, jangan jadi pemimpin yang propokatif,” tutupnya Yudha, alias papy.
Madani Mukarom Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) NTB menanggapi saat dikonfirmasi oleh wartawan, dan menyampaikan. Kami sampai saat ini istiqomah bahwa itu adalah kawasan hutan. Tuntutan yang dikawal pengacara tersebut sudah kalah di pengadilan negeri Dompu, kalah di TUN Mataram dan sekarang sedang banding di mahkamah TUN jakarta.
Kemudian, Silahkan mereka berproses, tanpa harus menyalahkan kami yang sesuai dengan tugas menjalankan tugas mengawal keberadaan kawasan hutan. Kami akan menghadapi para pelaku yang akan merusak hutan, menduduki hutan bahkan akan menguasainya.
Masyarakat yang diberikan kemitraan adalah masyarakat setempat sudah lama mengelola hutan tersebut.
"Keberadaan masyarakat yang diketahui oleh kades setempat," Tutupnya.(MA/6).


Posting Komentar