Bung Oka, saat diwawancarai wartawan mengatakan terkait Progres Penanganan Laporan Dugaan tindak pidana Pendistribusian dan Perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT. Bunga Raya dan PT Citra Nusra Persada dengan Pemilik SPBU Panda yang dirinya Laporkan sejak bulan April 2021.
Lanjut Bunk Oka bahwa laporan tersebut di anggapnya terlambat di proses lebih lanjut demi pencapaian penegakan supremasi hukum ungkapnya dengan nada serius Selasa 12/10/21.
Pada tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin SH dimintai tanggapannya terkait progres laporan dimaksudkan. "Ia menyatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim baru 1 bulan, yang jelas dirinya akan tanyakan dulu pada Penyidik dan Kanit Tipidter Polres Bima," Ungkap kasat Reskrim.
Selain itu dirinya menyampaikan kata sabar saja dulu pada Ketua LSM LP3LH Nursi, S.Sos sebagai Pelapor dan dirinya berjanji jika terpenuhi unsur pidananya, pasti akan di tindak lanjuti secara tegas dan tuntas hingga dapat di buktikan asas Keadilan,Kepastian dan kemamfatan hukum sebagai harapan warga NKRI umumnya dan khususnya Masyarakat Kabupaten Bima," Tutupnya Kasat Reskrim Polres Bima.

Posting Komentar