Ia menyampaikan kewenangan kami atas KUR di Bank BNI itu hanya sebagai Agen saja, proses dan kewenangan BANK yang menentukan proses pencairannya baik yang lama dan baru," ungkap Asrarudin.
"Disisi lain, adanya tuduhan atas pelunasan nasabah KUR yang didugakan belum dilakukan pelunasan itu tak benar, dan telah dituntaskan sesuai kewenangan kami," tuturnya.
Dikatakannya lagi, proses pencairan itu kewenangan BANK bukan kami," tambah Asrarudin.
Akibat kondisi ini, Pihak PT Al Isra memberi pemahaman ke Petani harus mau mengikuti prosedur data di bank itu yang dilayani banyak orang jadi harap antrian administrasi dimaklumi," pintanya.(Red/MA/06).
Guna keseimbangan pemberitaan, Sembari menunggu tanggapan pihak Bank BNI, sampai berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi. Belum dikonfirmasi.

Posting Komentar