Ketua Lp-Kpk Bima-NTB Amirullah S.Ikom yang biasa disapa Amir Bigon Sape. Menyampaikan bahwa tugas dan fungsinya, Kabid Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian kepala bidang dalam memimpin, membina, mengkoordinasikan melaksanakan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan teknis manajemen kebinamargaan dengan menyelenggarakan kegiatan bina marga.
Bidang Bina Marga dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas. Bidang Bina Marga membawakan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Bidang Bina Marga mempunyai fungsi.
Lanjut Amir Bigon, kalau memang Kabid bina marga, tidak paham dengan tugas dan fungsi, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka tak akan ada sifat arogansi terhadap LSM yang selalu mengkritisi kinerja pemerintah.
" Kami mengecam keras, Hal yang mustahil Pemerintah tidak bisa di kritisi tentang kebijakan dan permasalahan, apalagi yang buat oleh pihak jajaran PUPR ini sudah ril pelanggaran. Membuat kami tertantang persoalan tuntutan yang beberapa kali Aksi maupun audensi bersama anggota komisi lll DPRD kabupaten Bima bagian pembangunan dan lingkungan hidup didalam nya meliputi, pekerjaan umum, pariwisata, perhubungan, perencanaan, lingkungan hidup, administrasi pembangunan dan penanggungulang bencana alam," ungkap Amir Bigon Sape, saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi di kantor Lp-Kpk Bima-NTB kelurahan Mande kecamatan mpunda kota Bima. Pada hari sabtu (11/09/2021) kemarin.
Amir Bigon, kami akan terima dengan lapang dada, tantangan masuk penjara yang di lontarkan oleh Kabid bina marga, yang dikatakannya "apabila tidak ada permasalahan dan temuan oleh kejaksaan serta pihak kepolisian, maka dari itu. Kalian akan kami melaporkan secara resmi pada penegak hukum dan akan memastikan, kalian LSM LP-KPK Bima-NTB masuk penjara".
" tantangan Kabid bina marga tersebut, menarik bagi kami selaku Lembaga Pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan LP-KPK BIMA-NTB. Yang bersifat pengontrol, lembaga kami bukan abal-abal, itu perlu diketahui," Tandasnya.
Adapun sebagai pokok dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi dilapangan, bahwa tuntutan yang di uraikan secara terperinci yaitu :
1. meminta kepada DPRD Kabupaten Bima melakukan pemanggilan terhadap, PT budimas pelaksana proyek pemeliharaan berkala jalan sondosia dengan nilai pagu paket bersumber anggaran APBD tahun 2020. Rp 3 miliar lebih dan CV. Mahkota Indah, pelaksana pemeliharaan berkala jalan SP 3 Sondo, pantai rontu, dengan nilai pagu paket Rp 1.584. satu miliar lima ratus, delapan puluh empat juta rupiah, tahun anggaran APBD 2020. Serta memanggil dinas pekerjaan umum kabupaten Bima, sebagai satuan kerja pelaksana untuk memintai pertanggungjawaban dan meninjau kembali lokasi pekerjaan proyek.
2. Segera dinas pekerjaan umum kabupaten Bima, PT Budi Mas pelaksana proyek pemeliharaan berkala jalan sondo - palisondo dan CV. Mahkota Indah, pelaksana pemeliharaan berkala jalan SP 3 Sondo pantai rontu, untuk melakukan peninjauan kembali pekerjaan dilapangan berdasarkan (RAB) Proyek.
3. Apabila seluruh tuntutan kami tidak tidak di indahkan, maka kami akan melakukan Aksi berontak menurut UU yang berlaku," Pungkasnya Amir Bigon Sape, merupakan ketua Lp-Kpk Bima-NTB. (Red/MA/06).
Demi keseimbangan pemberitaan media Aspirasi, pihak Kabid bina marga dinas pekerjaan umum kabupaten Bima, belum di konfirmasi, sampai berita ini ditayangkan.


Posting Komentar