Melalui PERTADES Perjuangkan UU BPH MIGAS NO. 6 Tahun 2015_Pemerataan BBM Ke Seluruh Masyarakat Desa Dengan Menggandeng BUMDes. Karena Sejak Diterbitkannya UU tersebut Sejak tahun 2015 Hingga 2020 Hampir Tidak ada Badan usaha milik desa (BUMDes) yang DIBIMBING/DIBERIKAN hak nya Sesuai Undang-Undang Tersebut.
Maka terlahirnya Program PERTADES yang diprakarsai oleh PT. MTI Berkerjasa dengan PT. SME, PT. SMA Selaku Pemegang Ijin Usaha Niaga Umum sebagai syarat untuk berniaga BBM, Memberanikan diri Untuk Memperjuangkan hak BUMDes. Dalam hal ini pengalokasian anggaran dana desa untuk pemberdayaan kegiatan Bumdes desa tersebut.Saudara Gunawan S.sos selaku yang terlibat langsung dalam program Pertades sebagai maneger area NTB mengharapkan semua unsur dari pemerintah daerah NTB agar saling sinerjik dan saling mendukung pelaksanaan program Pertades.Menyoroti, Sementara ini dalam tahap sosialisasi untuk bersama sama dalam mendukung pelaksanaan program pertades ini baik dari unsur pemerintah dalam hal ini selaku wilayah maupun masyarakat lebih, lebih Kades dan jajaran bumdes desa setempat.
"Semoga Pergerakan PERTADES Diberikan kekuatan oleh Tuhan dan Diamini oleh Seluruh lapisan masyarakat Desa, demi terwujudnya DESA Mandiri dari Segi Ekonomi dan pengunaan dana desa yang bersumber dari APBN. Berjalannya sesuai dengan harapan dan di nikmati bersama oleh desa setempat, untuk kemakmuran desa di bawa pengelolaan bumdes setempat," Ungkap Gunawan.
Sementara saudara fadlin S.Sos. Tim Konsultan PERTADES di NTB mengatakan Seluruh Provinsi Se-Indonesia, terus bergerak dan bekerjasama pembangunan Unit SPBU PERTADES milik BUMDes di setiap wilayah, yang. Terjauh, Terluar dan Terdalam (TTT), untuk mempermudah ketersediaan BBM satuan harga sesuai amanah UU BPH MIGAS No. 6 Tahun 2015."Sedangkan di NTB sedang giat-giatnya sosialisasi membangun kesepakatan untuk MOU kesepakatan bersama kades dan Bumdes dan pihak investor untuk di bagunkan pertades bumdes,insyah allah dengan dukungan bersama semua pihak pasti hal ini terlaksana dengan baik," Ujar Fadlin.
Kemudian, Unit Usaha SPBU PERTADES Adalah milik BUMDes. PT. MTI Selaku Pemrakarsa dan Penanggungjawab Atas Oprasionalisasi dan Management. PT. SME dan PT. SMA Selaku Suplier BBM, yang memiliki kilang minyak dan storage penampungan BBM Sendiri.
"Sehingga Menjamin Ketersediaan dan Suplay BBM Secara Konsisten dan Berkesinambungan tanpa adanya Keterlambatan Stok BBM di setiap Unit SPBU PERTADES yang ada di Desa-desa," pungkasnya Fadlin.
Tambahanya, Adapun. Skema BAGI HASIL :
A. BUMDes Mandiri (100% Dana dari Pihak Desa). Sharing Profit 70% Untuk BUMDes. Pendapatan Asli Desa (PADes). Sharing Profit 30% untuk Management PERTADES.
B. BUMDes KSO Dengan INVESTOR
Sharing profit 30% Untuk BUMDes. Sharing profit 40% Untuk Investor (Selama Masa Investasi)
"Sharing profit 50% Untuk BUMDes. Sharing profit 20% Untuk Investor (Pasca investasi). Sharing profit 30% Untuk Management PERTADES," Paparnya. (Red/MA/6).
PERTADES For BUMDes.
PERTADES Bangkitkan ekonomi Desa.
PERTADES Memang Untuk Indonesia.
PERTADES Bangkitkan Kejayaan Nusantara.
PERTADES Untuk Indonesia.
PERTADES For BUMDesa.
PERTADES Bangkitkan Ekonomi Desa.
PERTADES Satukan Kekuatan Indonesia.

Posting Komentar