Sejauh ini kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum yang diduga kepala desa poja Kecamatan Sape tepatnya di Desa Poja, belum di gelar perkara dan masih dalam pengembang penyelidikan, kasus ini juga melibatkan beberapa oknum yang ada di pemerintah poja.
Dugaan kasus lain yang dilakukan oleh oknum kades tersebut yakni penjualan mobil yang tidak memilki surat-surat lengkap di jual wilayah Desa Poja dan mungkin di jual di desa lain.
Tokoh masyarakat poja, M. Jafar. Meminta, kepada Aparat penegak hukum (APH) agar kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala Desa Poja, yang sudah di laporkan sejak (29/06/2021) lalu sampai saat ini belum di gelar perkara.
"kami juga meminta informasi setiap perkembangn kasus dugaan ini agar kami sabagai masyarakat mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya, " ungkapnya.
Lanjutnya, "karena dugaan kasus korupsi ini di isyukan sudah tidak di tutup oleh pihak kepolisian dan kami tidak tau apa alasannya, makanya kami hadir untuk memastikan apakah ranmor yang beredar itu benar atau tidak," papar M. Jafar.
Ditambahkan nya Jafar, Kami meminta kepada tipidkor agar menuntaskan kasus dugaan krupsi ini karena sudah merugikan negara oleh karena ulah oknum ini dan kami akan tetap mengawal kasus ini serta kerja sama menuntaskan masalah ini, "tutup M. Jafar.
Sementara itu, Kanit tipidkor Aibda Dwi isnianti, SH. menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini tidak bisa kami gelar secepat ini sesuai keinginan masyarakat/pelapor, kami akan segera melakukan penyelidikan lanjutan.
" dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara desa untuk pengembangan kasus dugaan korupsi selama empat kali dan kami akan melakukan pemanggilan terhadap oknum kades untuk di mintai keterangan, "ucap Dwi. (Red/MA/06).


Posting Komentar