Sedang Asyik Berpesta Shabu, Empat Remaja di Tangkap Polsek Soromandi

Bima ~ Media Aspirasi ~ Polsek Soromandi polres Bima Polda NTB, Kamis 8/7/21 sekitar pukul 21.30 wita melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Desa Kananta Kecamatan Soromandi yang dijadikan tempat berpesta Narkotika Shabu.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek Soromandi berhasil membuat 4 pria yang berada di dalam rumah Sdr Hairun (27) dengan beberapa alat penghisap Shabu


Pelaku yang berhasil alamat , AS (22) wiraswasta, alamat dusun Tuntu Desa Kananta, AA (21), Mahasiswa dusun Sowa, Desa Kananta, W (21), Wiraswasta Alamat Dusun Sowa Desa Kananta dan RD (22) Wiraswasta, Alamat Dusun tuntu desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima


Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kapolsek Soromandi IPDA Zulkipli mengatakan ke 4 tersangka Tersebut digerebek berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah warga sedang berlangsung pesta narkoba Jenis Shabu di dusun Sowa, Desa Kananta , Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.


"Setelah mendapat laporan itu, kami langsung menuju TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Soromandi IPDA Zulkipli menuju TKP".


Sesampai di TKP sekitar pukul 21.50 wita Kapolsek Soromandi Bersama Anggota yang didampingi Oleh kades bersama warga langsung melakukan penggerebekan Dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan beberapa alat penghisap shabu," pungkasnya


Tambahnya, selain mengamankan 4 pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Buah klip berisikan Shabu, 5 buah Bong alat hisap Shabu, 2 buah Pipet kaca, 7 buah klip kosong, 6 buah Korek gas, Handphone 2 buah merk Oppo dan Samsung, 3 buah dompet, 1 buah Gunting, 2 buah ATM BNI, 1 Buah ATM BRI serta uang  Rp 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah)," Ucap Kapolsek


Ke Empar tersangka Beserta barang bukti sudah diamankan ke mapolsek soromandi untuk di proses lebih lanjut


Pada pukul 23.20 wita Kapolsek Bersama anggota membawa para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu untuk dibawa ke Sat Narkoba Polres Bima, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut," ucap kapolsek, (Red/MA/6).