Pembubaran Lembaga Oleh Menpan-RB Disambut Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia

JAKARTA ~ Media Aspirasi ~ Masyarakat jasa konstruksi Indonesia memberikan apresiasi kepada Menpan-RB Tjahyo Kumolo yang akan membubarkan beberapa lembaga yang dinilai tidak memberikan manfaat serta tumpang tindih dalam regulasi.

Disisi lain tentunya akan menjadi efisiensi bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini, demikian dituturkan para tokoh konstruksi nasional asal Sumatera Selatan Ir. Sastra Suganda, MT kepada awak media melalui sambungan telepon, pada hari kamis (17/06/2021) siang.

The, transisi jasa konstruksi sejak akhir Desember Tahun 2020 kemarin sepertinya sudah tidak ada tarikan dengan UU No. 2 Tahun 2017 berisikan XIV BAB serta 106 Pasal tersebut, yang ditetapkan dengan pertimbangan,

Pertama, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

Jadi hemat saya, bila tidak dapat merepresentasikan dari amanah tersebut diatas sebaiknya Laporan pertanggung jawaban keuangan, (LPJK), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibubarkan saja!

Hal tersebut saya ungkapkan "karena memang selain tidak siap LPJK PUPR juga merasa lelah negara melalui APBN," ujar Sastra.

Bahkan, lanjut Sastra, saat ini sertifikasi jasa konstruksi bisa dikatakan telah macet alias tidak jalan yang menjadi pergunjingan dan membuat gaduh dunia usaha di sektor konstruksi.

Selain itu, "LPJK PUPR juga belum berhasil/belum bisa/belum mampu membentuk LSP dan LSBU sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2017. Bukan malah berusaha menerbitkan sertifikat profesi dan badan usaha, itu dasar hukumnya apa?," Tanya Sastra.

Diketahui, saat ini proses sertifikasi dilakukan balai jasa konstruksi di daerah dan ini menjadi beban baru di semua balai jasa konstruksi di seluruh Indonesia.

Regulasi Sastra juga pernah diperkirakan bahwasanya dengan kondisi saat ini target Presiden Republik Indonesia untuk mengejar 3 juta tenaga kerja bersertifikat tidak akan tercapai.

Saran saya adalah jika (LPJK) mau dipertahankan. segera kembali kepada UU jasa konstruksi yang lama yakni UU 18 Tahun 1999, tidak perlu malu ini semata-mata demi kemaslahatan sektor industri konstruksi dan masyarakat di tanah air, pintanya.

Untuk itu, pemerintah segera mengambil langkah untuk mengambil langkah sertifikasi dengan merekrut kembali USBU dan USTK yang ada di semua Provinsi untuk melakukan sertifikasi," Tutupnya.(MA/6)