Daftar 4 Pasal UU ITE yang Akan Direvisi Pemerintah

Jakarta ~ Media Aspirasi ~ pada (12/6/2021) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membeberkan sejumlah pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (U ITE) yang akan direvisi.


Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebut ada empat pasal yang akan direvisi. Di saat yang sama, pemerintah akan menambah satu pasal, yakni Pasal 45C.


"Pasal 27 seluruh ayat, ayat 1 sampai 4; kemudian Pasal 28 ayat 1 sampai 2; Pasal 29; dan Pasal 36," kata Sugeng dalam jumpa pers yang kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).


Sugeng menjelaskan pemerintah mengubah ketentuan pidana pada Pasal 27 ayat (1). Dalam draft revisi, hanya orang yang menyebarkan konten asusila yang dipidana. Adapun pembuat konten tidak lagi bisa dijerat pasal tersebut.


Pemerintah menambah hukuman bagi pelaku perjudian online lewat Pasal 27 ayat (2). Hukuman pidana ditambah dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara karena Merujuk pasal 303 ayat (1) KUHP.


Pemerintah merinci aturan tentang pencemaran nama baik dan fitnah pada Pasal 27 ayat (3). Selain itu, pemerintah mengurangi hukuman bagi pelaku kejahatan baik dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.


Pemerintah juga merinci Pasal 27 ayat (4) yang mengatur pemerasan dan pengancaman. Pemerintah menambahkan, "Pemaksaan seseorang agar memberikan barang-barang atau membuat hutang atau melacakkan kebiasaan."


Penambahan rincian aturan juga dilakukan di Pasal 28 ayat (1). Pemerintah menambahkan informasi norma yang dapat dipidana hanya yang dianggap menimbulkan kerugian.


"Kemudian Pasal 28 ayat (2) ini menjadi sorotan teman-teman sering kali, itu kita mengubah formulasinya dengan kita memperbaikinya dengan proposal, menghasut, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain," ujar Sugeng.


Dalam Pasal 36, pemerintah merinci hukuman hanya dapat diperberat jika menimbulkan kerugian materiil. Selain itu, hukuman bagi pelanggar Pasal 27 hingga Pasal 29 tidak lagi diperberat.


Satu pasal baru yang akan ditambah adalah Pasal 45C. Pasal ini diadopsi dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.


"Di situ dikatakan ada pemberitahuan yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap dan dapat menimbulkan keonaran," ujarnya.


"Yang pertama, tadi menimbulkan keonaran, kalau yang ayat keduanya menimbulkan keonaran dan ini ancaman pidananya lebih rendah, yaitu selama 4 tahun dan pidana dendanya," kata Sugeng melanjutkan.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITU dan memilih merevisi beberapa pasal. Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.


"Hasilnya UU ITE akan dicabut. UU ITE akan dicabut. Bunuh diri kalau kita punya UU ITE itu," kata Mahfud dalam jumpa pers berani yang tidak langsung kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).