Bima ~ Media Aspirasi ~ Kewenangan penyelenggaraan KPHP dan KPHL berada pada Pemerintah Provinsi. Melalui Peraturan Gubernur sudah mengeluarkan Daerah no 14/2019. Tentang pengelolaan hutan. dalam bentuk UPTD yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.
Selaku pengelola di tingkat, KPH Kewajiban mengelola Kawasan Hutan sesuai fungsinya dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan setempat yang diperlukan dalam Dokumen Rencana Hutan Jangka Panjang (RPHJP).
RPHJP ini kemudian menjadi dasar atau pegangan KPH untuk dapat menyelenggarakan pengelolaan hutan yang lebih baik sesuai potensi wilayah yang dimiliki.
RPHJP pada prinsipnya merupakan pedoman dan Arahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam jangka panjang (10 tahun), serta pengelolaan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam .
Rencana pengelolaan hutan juga memuat rencana bisnis atau rencana strategi sesuai ekonomi, sosial, dan lingkungan menuju terwujudnya KPH yang mandiri dan lestari.
RPHJP merupakan instrumen yang sangat penting bagi KPH, karena merupakan persyaratan bagi KPH untuk dapat melaksanakan berbagai kegiatan kerjasama, baik melalui mekanisme Kerjasama dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan.
Pasal 63
(1)Pembinaan dalam penyelenggaraan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa pemberian: pedoman ; bimbingan; pelatihan; arah; dan/atau supervisi.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui norma, standar, prosedur dan kriteria serta tata kerja bidang RHL.
(3)Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemberian bimbingan teknis, sosialisasi, temu usaha, dan lokakarya.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pemberian pengetahuan dan keahlian teknis kepada para pihak dalam bidang RHL.
(5) Arahan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.
(6)Pemberian supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang ditujukan untuk pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan.
Pada program Rehabilitasi Hutan Intensif "RHL" dari Ditjen Kementrian Lingkungan Hidup RI untuk Rehabilitasi Hutan Intensif di Desa Kole kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima sejak Tahun 2019/2020 hingga sampai Tahun 2021, diperkirakan 90% terancam mati.
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Balai pengelolaan DAS dan hutan lindung sodokan Moyosari, Kegiatan RHL di kawasan hutan Tahun 2020. Kegiatan Pembuatan tanaman RHL Agroforestri wilayah BPKH Maria Donggomasa
Kegiatan Pembuatan tanaman RHL Agroforestri, lokasi Pekat V. Luas 25 Ha. Jenis Tanaman kayu (Sengon 12.500) (Mahoni 12.500). Jenis Tanaman MPTS, (kayu putih 12.500). (Kemiri 12.500). (Jambu Mente 12.500). dan Jenis tanaman sela. (Kaliandra 12.500.) Sumber dana APBN. Pelaksana CV Dalle Tompo.
Melanjutkan klarifikasi, Media Aspirasi Online dan Cetak, terkait anggaran kegiatan penanaman pohon yang dilaksanakan oleh pihak CV Dalle Tompo. Pelaksana kegiatan CV Dalle Tompo. Atas nama Yudi, konsultan disarankan "Kalau masalah di lapangan saja sama kepala resor atau mas ade. Untuk lebih jelasnya masalah itu," ucap yudi pelaksana CV Dalle Tompo saat konfirmasi melalui WhatsApp. Pada hari Selasa malam (07/06/2021).
Lagi, Media Aspirasi. Saya tanya ke Abang, yang punya CV Dalle Tompo. Namun anggaran penanaman pohon tersebut. Berapakah jumlah dan besar nominya.
Ada apa Dengan kepala resort. Atau memang kepala resort yang terlibat dalam kegiatan penanaman pohon,
Dalam proyek dengan CV Dole Ntompo ini. pihak kepala resort terlibat.
Yudi pun menjawab lagi pertanyaan wartawan Media Aspirasi, "Itukan wilayah kerja BKPH MDM," ujar singkatnya.
Selanjutnya Kepada pihak Kepala resort KPH Ambalawi Ridwan. Merespon saat di konfirmasi oleh wartawan Media Aspirasi Online dan Cetak, lewat seluler pribadinya.
*BACA JUGA BERITA AWAL* http://www.mediaaspirasi.online/2021/06/lsm-bimpar-ntb-mendungga-kph-maria.html
Kepala Resort KPH Ambalawi Ridwan. Berbicara tentang anggaran kegiatan penanaman pohon tersebut, saya tidak tahu. Dan saya juga tidak diberitahu oleh pihak CV Dalle Tompo atas nama (Yudai).
"Karena kegiatan penanaman itu, memang di wilayah kami. Adapun tuduhan yang di beritakan sebelumnya sekarang kami juga punya hak jawab atas Isyu yang sedang memanaskan suasana di lingkungan kami," Ungkap Kepala Resort KPH Ambalawi.
Hal yang senada Kepala KPH Maria Donggomasa Ayhar, saya selaku kepala KPH Maria Donggomasa, Tidak tau.
Kami di KPH Maria Donggomasa Tidak ada Sangkut pautnya dengan gaji masyarakat sebagai buruh tani penanaman bibit pohon-pohon tersebut, itu tidak ada urusan sama kami. Perlu kita tau bersma bahwa membayar gaji ke masyarakat adalah pihak-pihak Pelaksana di CV Mitra Jaya Mandiri dan CV Dalle Tompo," ujar Ahyar dengan nada tinggi saat dikonfirmasi oleh wartawan lewat via seluler pribadinya. (Red/01)
Masih misteri dikalangan masyarakat dan negara di kucurkan oleh pihak anggaran LHK RI Miliaran rupiah per tahun kepada BPDAS Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB.
Sambil menunggu tanggapan dari Kementerian LHK RI, BPDAS Provinsi NTB dan pihak CV Mitra Jaya Mandiri serta CV Dalle Tompo. Berita ini ditayangkan Oleh Media Aspirasi Online dan Cetak.
Penulis, Aryadin.


Posting Komentar