Gerasip Tuntut Pemerintah Cabut Izin PT Citra Nusra Persada

Foto: Massa aksi Gerasip saat melakukan Unras depan Kantor Kecamatan Madapangga, Selasa (20/2)

Bima, Media Aspirasi- Delapan orang warga Desa Dena yang tergabung dalam Gerakan Anti Penindasan (Gerasip), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kecamatan Madapangga, Selasa (20/2).

Massa aksi menuntut pertanggungjawaban PT Citra Nusra Persada atas perubahan topografi  kaki sungai Sori Dena sebagai dampak pengambilan material oleh perusahaan tersebut tahun 2011-2012 lalu. Aksi yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan PolPP kecamatan setempat dimulai sekitar pukul 10.50 Wita.

Korlap aksi, Rifaid menegaskan, pihak PT Citra Nusra Persada harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bima juga dituntut mencabut izin PT Citra Nusra Persada.
“Pihak perusahaan harus memperbaiki dampak erupsi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan material, ” ujar Rifaid.

Tidak hanya itu, Gerasip juga meminta pemerintah kecamatan agar bisa memfasilitasi pertemuan dengan PT Citra Nusra Persada, untuk dimintai klarifikasi serta tanggung jawabnya. Karena pihak perusahaan dinilai telah melalaikan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bima untuk memperbaiki kembali kerusakan akibat aktivitas pengambilan sirtu di Sori Dena.
“PT Citra Nusra Persada wajib melakukan reklamasi kaki sungai atau rehabilitasi areal bekas tambang BGGC di sungai Sori Dena Kecamatan Madapangga sesuai yang tertuang dalam Dokumen UKL-UPL, ” tegas Rifaid.

Pihaknya juga menduga adanya konspirasi yang dilakukan pemerintah dan PT Citra Nusra Persada. Hal itu disampaikan, menyusul tidak adanya tanggapan dari kedua belah pihak atas bentuk perlawanan yang dilakukan selama ini.
“Aksi ini bukan yang pertama. Tapi sebelumnya ada aksi-aksi yang digelar sebagai bentuk protes. Namun tidak diindahkan, ” imbuhnya.

Sekitar pukul 11.30 Wita, massa aksi melakukan audensi dengan pihak pemerintah kecamatan yang di hadiri oleh Camat Madapangga, M Safi'i SH MAp, Kasat Shabara Polres Bima IPTU Juanda, Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdi dan beberapa unsur lainnya.

Camat Madapangga, M Safi'i SH MAp  menanggapi berbagai tuntutan Gerasip. Pihaknya menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2017, pernah berkunjung ke lokasi yang dimaksud. Bersama keterwakilan pihak perusahaan beserta unsur lainnya, juga perwakilan aliansi warga Gerasip.

Adapun kesepakatn saat itu lanjut Safi'i, PT Citra Nusra Persada mengaku akan membahas secara internal perusahaan dan hasilnya akan di sampaikan. Namun hingga Selasa (20/2) pihaknya belum menerima hasil laporan tersebut.
“Kita sudah turun ke lokasi. Tapi kesimpulannya masih menunggu rapat interen pihak PT Citra Nursa Persada. Dan sampai saat ini kita belum terima laporannya, ” ujar Camat.

Terkait kejadian ini, Camat berjanji akan menindaklanjutinya dan akan mengundang PT Citra Nusra Persada untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah warga yang bernaung dibawah bendera Gerasip.
“Secepatnya akan saya undang pihak PT Citra Nusra Persada untuk bertatap muka dengan adik-adik, ” janjinya. (MA2)