![]() |
| Foto: Massa aksi Gerasip saat melakukan Unras depan Kantor Kecamatan Madapangga, Selasa (20/2) |
Bima, Media
Aspirasi- Delapan orang warga Desa Dena yang tergabung dalam Gerakan
Anti Penindasan (Gerasip), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor
Kecamatan Madapangga, Selasa (20/2).
Massa aksi menuntut pertanggungjawaban PT Citra Nusra
Persada atas perubahan topografi kaki
sungai Sori Dena sebagai dampak pengambilan material oleh perusahaan tersebut
tahun 2011-2012 lalu. Aksi yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan
PolPP kecamatan setempat dimulai sekitar pukul 10.50 Wita.
Korlap aksi, Rifaid menegaskan, pihak PT Citra Nusra Persada
harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Selain itu, Pemerintah
Kabupaten Bima juga dituntut mencabut izin PT Citra Nusra Persada.
“Pihak perusahaan harus memperbaiki dampak erupsi kerusakan
lingkungan akibat aktivitas pengambilan material, ” ujar Rifaid.
Tidak hanya itu, Gerasip juga meminta pemerintah kecamatan
agar bisa memfasilitasi pertemuan dengan PT Citra Nusra Persada, untuk dimintai
klarifikasi serta tanggung jawabnya. Karena pihak perusahaan dinilai telah
melalaikan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bima untuk
memperbaiki kembali kerusakan akibat aktivitas pengambilan sirtu di Sori Dena.
“PT Citra Nusra Persada wajib melakukan reklamasi kaki
sungai atau rehabilitasi areal bekas tambang BGGC di sungai Sori Dena Kecamatan
Madapangga sesuai yang tertuang dalam Dokumen UKL-UPL, ” tegas Rifaid.
Pihaknya juga menduga adanya konspirasi yang dilakukan
pemerintah dan PT Citra Nusra Persada. Hal itu disampaikan, menyusul tidak
adanya tanggapan dari kedua belah pihak atas bentuk perlawanan yang dilakukan
selama ini.
“Aksi ini bukan yang pertama. Tapi sebelumnya ada aksi-aksi
yang digelar sebagai bentuk protes. Namun tidak diindahkan, ” imbuhnya.
Sekitar pukul 11.30 Wita, massa aksi melakukan audensi
dengan pihak pemerintah kecamatan yang di hadiri oleh Camat Madapangga, M
Safi'i SH MAp, Kasat Shabara Polres Bima IPTU Juanda, Kapolsek Madapangga, IPDA
Rusdi dan beberapa unsur lainnya.
Camat Madapangga, M Safi'i SH MAp menanggapi berbagai tuntutan Gerasip.
Pihaknya menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2017, pernah berkunjung ke
lokasi yang dimaksud. Bersama keterwakilan pihak perusahaan beserta unsur
lainnya, juga perwakilan aliansi warga Gerasip.
Adapun kesepakatn saat itu lanjut Safi'i, PT Citra Nusra
Persada mengaku akan membahas secara internal perusahaan dan hasilnya akan di
sampaikan. Namun hingga Selasa (20/2) pihaknya belum menerima hasil laporan
tersebut.
“Kita sudah turun ke lokasi. Tapi kesimpulannya masih
menunggu rapat interen pihak PT Citra Nursa Persada. Dan sampai saat ini kita
belum terima laporannya, ” ujar Camat.
Terkait kejadian ini, Camat berjanji akan menindaklanjutinya
dan akan mengundang PT Citra Nusra Persada untuk melakukan pertemuan dengan
sejumlah warga yang bernaung dibawah bendera Gerasip.
“Secepatnya akan saya undang pihak PT Citra Nusra Persada
untuk bertatap muka dengan adik-adik, ” janjinya. (MA2)


Posting Komentar